RESIKO BAGI DIRI, GURU DAN SEKOLAH YANG DIPIMPINNYA BILA KEPALA SEKOLAH TIDAK MEMILIKI NUKS HINGGA 2020
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) RI mewajibkan seluruh kepala sekolah (Kepsek) memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) pada 2020 mendatang.
Kepsek yang tidak memiliki sertifikat NUKS tersebut, maka bisa mengganggu jalannya pendidikan di suatu sekolah yang dipimpinnya.
Untuk tahun 2020 tidak boleh ada Kepala Sekolah yang tidak memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Kalau dia tidak miliki sertifikat Kepala Sekolah imbasnya besar sekali Yakni tunjangan sertifikasinya tidak bisa dibayarkan.
Selain itu, tidak bisa melakukan peng-input-an dapodik untuk melakukan pembayaran dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Guru-guru di sekolah itu juga tidak bisa dibayar sertifikasinya kalau ada kepala sekolah tidak punya NUKS.
Tahun 2019 memang masih ditoleransi. Tapi 2020 kementerian bilang, pasti tolak.
Bagi Kepsek yang belum memiliki NUKS, harus di ikutkan diklat penguatan kepala sekolah. Pelatihannya,difasilitasi Kemendikbud.
Kalau tidak punya, harus segera di ikutkan pelatihan dan sekarang ada yang disiapkan oleh kementerian, serta sementara ini menunggu petunjuk pelaksanaan diklat untuk perolehan NUKS bagi Kepsek, termasuk petunjuk apakah bisa dilaksanakankan mandiri.
Selasa, 08 Oktober 2019
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar